Refund Policy
Kebijakan Pengembalian Dana
Yayasan Sohaba Terbaik Nusantara
Terakhir diperbarui: 24 April 2025
Pendahuluan
Yayasan Sohaba Terbaik Nusantara adalah organisasi nirlaba yang menghimpun dana sosial dan kemanusiaan untuk disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Kami menghargai setiap donasi yang diberikan sebagai bentuk kepercayaan dan dukungan terhadap misi kami.
Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang adil kepada seluruh donatur, kami menyusun Kebijakan Pengembalian Dana (Refund Policy) ini.
1. Prinsip Umum
1.1. Seluruh donasi yang diterima bersifat sukarela.
1.2. Donasi akan digunakan sesuai dengan program atau tujuan yang dipilih oleh donatur dan tidak dapat dikembalikan, kecuali dalam kondisi tertentu sebagaimana dijelaskan di bawah.
1.3. Kebijakan ini berlaku untuk donasi publik yang dilakukan melalui kanal resmi Yayasan, yaitu:
Situs web resmi
Transfer bank
Dompet digital
Kanal mitra resmi
2. Kondisi yang Memungkinkan Pengembalian Dana
Pengajuan refund hanya dapat diterima dalam kondisi berikut:
2.1. Kesalahan Teknis
Donasi dilakukan dua kali (double payment) secara tidak sengaja dalam satu transaksi.
Terjadi gangguan sistem saat transaksi yang menyebabkan nominal donasi tidak sesuai.
2.2. Donasi Tidak Sah atau Tidak Disengaja
Donasi dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik rekening/kartu (misalnya akibat pencurian data).
Donasi dilakukan oleh anak di bawah umur tanpa izin dari orang tua/wali.
2.3. Perubahan Program atau Ketidaktersediaan Program
Donasi diberikan kepada program tertentu yang telah ditutup atau dibatalkan, dan donatur tidak ingin dialihkan ke program lain.
2.4. Batas Waktu Pengajuan
Permintaan refund harus diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal donasi dilakukan.
Setelah melewati batas waktu tersebut, donasi dianggap final dan tidak dapat dikembalikan.
3. Prosedur Pengajuan Refund
3.1. Hubungi Kami
Email: salama@satufrekuensi.org
Formulir online: www.satufrekuensi.org/kontak
3.2. Informasi yang Diperlukan
Nama lengkap donatur
Tanggal dan waktu donasi
Nominal donasi
Bukti transaksi atau tangkapan layar (screenshot)
Alasan permintaan refund
3.3. Proses Verifikasi
Tim keuangan kami akan memverifikasi data dan bukti transaksi.
Hasil verifikasi akan diinformasikan dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak permintaan diterima.
4. Metode dan Waktu Pengembalian Dana
Jika permintaan disetujui, pengembalian dana akan dilakukan melalui metode pembayaran yang sama seperti saat transaksi dilakukan, kecuali jika terdapat kendala teknis atau disepakati sebaliknya.
Proses refund membutuhkan waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengajuan disetujui.
5. Batasan dan Catatan Penting
Yayasan berhak menolak permintaan refund yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak dapat diverifikasi.
Donasi yang telah digunakan untuk penyaluran bantuan atau tercantum dalam laporan keuangan publik tidak dapat dikembalikan.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk donasi dalam bentuk barang atau jasa.
6. Kontak dan Informasi Tambahan
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui:
Website: www.satufrekuensi.org
Email: salam@satufrekuensi.org
Instagram & Facebook: @satufrekuensi.org
Yayasan Sohaba Terbaik Nusantara berkomitmen untuk menjaga kepercayaan para donatur. Setiap langkah kami menjunjung tinggi nilai transparansi, integritas, dan profesionalitas dalam pengelolaan dana publik.